BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Ilmu
perekonomian sudah ada sejak dahulu, yang dijadikan dasar oleh manusia untuk
melakukan kegiatan dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam kegiatan-kegiatan
tersebut juga diperlukan rambu-rambu yang mengaturnya, seperti dari Al-qur’an,
hadis, ijtihad, dan lain-lain.
Dalam ekonomi
islam segala kegiatanya selalu memberikan yang terbaik bagi semua pihak yang
terkait didalamnya, semua tetcantum didalam prinsip-prinsip dan tujuanya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian ekonomi
islam?
2.
Tujuan dari
ekonomi islam?
3.
Prinsip ekonomi
islam?
C.
Tujuan
Pembahasan
1.
Untuk
mengetahui pengertian ekonomi islam
2.
Untuk mengetahui tujuan dari ekonomi islam
3.
Untuk mengetahui Prinsip ekonomi islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ekonomi Islam
Pengertian Ekonomi Islam Ekonomi islam adalah kumpulan norma hukum yang bersumber dari al-quran dan
hadis yang mengatur urusan perekonomian umat manusia.[1] Sedangkan Ekonomi Syari’ah adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari
perilaku manusia sebagai hubungan antara tujuan dan saran untuk memiliki
kegunaan-kegunaan alternatif berdasarkan hukum islam kesejahteraan yang
dimaksud adalah segala sesuatu yang mepunyai nilai dan harga, mencakup harta
kekayaan dan jasa yang di produksi dan di ahlikan, baik dalam bentuk menjual
dan di beli oleh para pebisnis, maupun dalam bentuk transaksi lainnya yang
sesuai ekonomi syari’ah.[2]
B. Tujuan Ekonomi Islam
Menurut Nik Mustafa (1992;23-24) islam berorientasi pada tujuan (goal
oriented). Prinip-prinsip yang mengarahkan pengorganisasian kegiatan-kegiatan
ekonomi pada tingkat individu dan kolektif bertujuan untuk mencapai
tujuan-tujuan menyeluruh yang menyeluruh dalam tata sosial Islam.
Secara umum
tujuan-tujuan itu dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Menyediakan dan menciptkan peluang-peluang yang sama dan luas bagi semua
orang untuk berperan serta dalam kegiatan-kegiatan ekonomi. Peran serta
individu dalam kegiatan ekonomi merupakan tanggung jawab keagamaan. Individu
diharuskan menyediakan dan menopang setidaknya kebutuhan hidupnya sendiri dan
orang-orang yang bertanggung kepadanya.
2. Membrantas kemikinan absolut dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar bagi
semua individu masyarakat. Kemiskinan bukan hanya merupakan penyakit ekonomi
tetapi juga mempengaruhi spiritulisme individu. Islam menomorsatukan
pemberantasan kemiskinan. Pendekatan islam dalam memerangi kemiskinan ialah
dengan merangsang dan membantu setiap orang untuk berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan-kegiatan ekonomi.
Masyarakat dan pengusaha dalam system ekonomi islam berkewajiban untuk
menjamin bahwa semua kebutuhan pokok individu terpenuhi. Pemenuhan kebutuhan
pokok bagi seluruh penduduk merupakan persyaratan bagi pencapaian stabilitas
pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.
3.
Mempertahankan stabilitas ekonomi dan pertumbuhan,dan meningkatkan
kesejahteraan ekonomi.[3]
Tujuan ekonomi islam
menggunakan pendekatan antara lain:
a. Konsumsi manusia dibatasi sampai pada tingkat yang dibutuhkan dan
bermanfaat bagi kehidupan manusia
b. Alat pemuas kebutuhan manusia seimbang dengan tingkat kualitas manusia agar
ia mampu meningkatkan kecerdasan dan kemampuan teknologinya guna menggali
sumber-sumber alam yang masih terpendam.
c. Dalam pengaturan distribusi dan sirkulasi barang dan jasa, nili-nilai norma
harus diterapkan
d.
Pemerataan
pendapatan dilkukan dengan mengikat sumber kekayaan seseorang yang diperoleh
dari usaha halal, maka zakat sebagai sarana distribusi pendapatan merupakan
sarana yang ampuh.[4]
C. Prinsip Ekonomi Islam
Syarat suatu bangunan agar berdiri kokoh adalah tiang yang kokoh. Jika
bangunan yang kokoh tersebut adalah ekonomi syariah, maka tiang penyangganya
adalah sebagai berikut:
a.
Siap menerima resiko
b.
Tidak melakukan penimbanan
c.
Tidak monopoli
d.
Pelarangan interes riba
e.
Solidaritas sosial[5]
Menurut Metwally ,
prinsip-prinsap ekonomi islam secara garis besar dapat dijabarkan sebagai
berikut
1.
Sumber daya dipandang sebagai amanah Allah kepada manusia, sehingga
pemanfaatanya haruslah bias dipertanggungjawabkan diakhirat kelak. Implikasinya
dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.
2.
Kepemilikan pribadi diakui dalam batas-batas tertentu yang
berhubungan dengan kepentingan masyarakat , dan tidak mengakui pendapatan yang
tidak sah.
3.
Bekerja adalah kekuatan penggerak utama kegiatan ekonomi islam
4.
Kepemilikan kekayaan tidak boleh hanya dimiliki oleh segelintir
orang-orang kaya , dan harus berperan sebagai capital produktif yang akan
meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5.
Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaanya dialokasikan untuk kepentingan orang banyak. Prinsip ini
didasari oleh sunnah Rosulullah yang menyatakan bahwa masyarakat mempunyai hak
yang sama atas air, padang rumput, dan api.
6.
Seorang muslim harus tunduk pada Allah dan hari pertanggungjawaban
diakhirat. Kondisi ini akan mendorong seorang muslim menjauhkan diri dari
hal-hal berhubungan dengan maisir, gharar, dan berusaha dengan cara yang batil,
melampaui batas, dan sebagainya.
7.
Zakat harus dibayarkan atas
kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab). Zakat ini merupakan alat distribusi
sebagian kekayaan orang kaya yang ditujukan untuk orang miskin dan mereka yang
membutuhkan.
8. Islam melarang riba
dalam segala bentuknya. Secara tegas dan
jelas tercantum dalam QS 30:39, 4:160-161, 3:130 dan 2:278-279[6]
0 komentar:
Posting Komentar